Kamis, 24 Mei 2012

PBB Mulai Buka Mata Soal Papua

Socratez: Dalam Sidang HAM PBB, Hampir 70 Negara Nyatakan Prihatin


MoyangNews:-JAYAPURA - Kekerasan Negara dan kejahatan kemanusiaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan juga lebih khusus di Tanah Papua, mulai membuka mata dunia internasional. Hal itu terbukti dalam Sidang HAM PBB hari ini Rabu (23/5) kemarin), di Genewa, Swiss, hampir 70 Negara menyatakan keprihatinan kekerasan Negara dan kejahatan kemanusiaan serta pelanggaran HAM di Indonesia, lebih khusus di Tanah Papua.

Pendeta, Z. S. D. Yoman
Adanya keprihatinan dunia internasional tersebut seperti diungkapkan Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua, Socratez Sofyan Yoman melalui jaringan mereka, baik yang ada di Jakarta maupun dari luar negeri. “Berita ini kami akses melalui jaringan kami yang terpercaya,”jelasnya saat dihubungi Bintang Papua, semalam Rabu (23/5).

Menurut Tokoh Agama yang terkenal vocal ini, Pemerintah Amerika Serikat, Pemerintah Jepang, Pemerintah Denmark, dan Pemerintah Jerman,meminta kepada Pemerintah Indonesia membuka akses untuk media Internasional ke Papua. Pemerintah Jerman juga dengan tegas meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Filep Karma dari tahanan politik tanpa syarat. “Termasuk tahanan politik lainnya tanpa terkecuali ikut dibicarakan di sana, seperti Forkorus Cs,”katanya lagi.

Dikatakan, Pemerintah Jerman juga meminta Pemerintah Indonesia tidak menyalahgunakan KUHP 106 dam 110. Dunia Internasional melalui lembaga atau badan dunia PBB mulai membuka hati dan mata untuk melihat penderitaan rakyat Indonesia dan rakyat Papua yang mengalami ketidakadilan dan kekerasan serta kejahatan Negara. Tidak ada alasan Pemerintah Indonesia untuk menutup pintu akses media internasional dan diplomat asing ke Papua. Sekarang sudah waktunya Pemerintah Indonesia meninggalkan atau berhenti beberbagai bentuk rekayasa dan kebohongan-kebohongan tentang persoalan Papua. Sudah saatnya Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua untuk duduk berunding dan berdialog dalam semangat kesetaraan untuk mengakhiri kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di Tanah Papua.

“Tekanan Internasional ini juga tidak terlepas dari kegagalan Otonomi Khusus sebagai solusi politik tentang masalah Papua. Amanat Otsus seperti perlindungan (protektion), keberpihakan (affirmative action) dan pemberdayaan (empowering) mengalami kegagalan tolal dan sebaliknya kejahatan dan kekerasan Negara semakin meningkat dan menyengsarakan penduduk asli Papua,” demikian Socratez Sofyan Yoman dalanm Pressreleasenya yang dikirim ke redaksi Bintang Papua. (don/don/l03)

------------------------------------
OPERASI SANDI "AWAS!"
Pemangku Dewan Allah, Alam dan Adat 

READ MORE - PBB Mulai Buka Mata Soal Papua

Gubernur PNG Mr Powes Parkop mendesak Indonesia untuk mengakui hak-hak dasar orang Papua.


Mr. Powes Parkop
Gubernur Papua New Guinea di Distrik Ibu Kota Nasional mengatakan tekanan harus dibawa untuk menanggung pada Indonesia untuk menangani masalah West Papua.

Seorang advokat senior, Powes Parkop mengatakan isu West Papua tetap merupakan hambatan bagi hubungan baik antara Indonesia dan masyarakat kepulauan Pasifik.

Dia mengatakan jika Partai Sosial Demokrat adalah bagian dari pemerintahan berikutnya setelah pemilihan bulan Juni, dia akan mendorong pengakuan hak untuk menentukan nasib sendiri orang West Papua.

Tuan Powes Parkop mengatakan Indonesia harus memungkinkan latihan yang tepat bahwa hak untuk melanjutkan.

"Kami memiliki rencana untuk bekerja dengan pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan dan, jika Anda suka, keamanan investasi mereka dan sebagainya, jika West Papua harus memilih untuk menjadi bangsa Merdeka. Kami ingin melihat lebih banyak integrasi politik dan ekonomi antara Papua Nugini, West Papua dan Indonesia. "


Mr. Powes Parkop


Berita Konten © Radio
New Seland Internasional
PO Box 123, Wellington, Selandia Baru
Sumber: http://www.rnzi.com/pages/news.php?op=read&id=68373


------------------------------------
OPERASI SANDI "AWAS!"
Pemangku Dewan Allah, Alam dan Adat 


READ MORE - Gubernur PNG Mr Powes Parkop mendesak Indonesia untuk mengakui hak-hak dasar orang Papua.

Senin, 21 Mei 2012

Pagi Ini Gerhana Matahari Tampak di Kalimantan Berlanjut ke Papua


Moyang Melanesia News: Detik.com. Jakarta, Fenomena gerhana matahari akan terjadi pada pagi ini, Senin (21/5/2012). Bermula dari wilayah Jepang dan diakhiri di wilayah Amerika Serikat, Indonesia juga akan disambangi oleh fenomena yang setidaknya terjadi selama dua kali dalam setahun ini.
Gerhana Matahari






Fenomena ini terjadi ketika bulan berada di posisi terjauh dari bumi, berada di antara matahari dan bumi, dan juga posisi bulan sejajar dengan matahari. Karena ukuran bulan lebih kecil dari matahari, maka ada sebagian cahaya matahari menuju bumi yang tertutup oleh bulan dengan bagian tengah yang gelap dan tepi yang cemerlang. Fenomena ini terkenal dengan nama gerhana cincin yang akan terjadi pagi ini.

Namun, menurut Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lapan, Thomas Djamaluddin, Indonesia hanya terkena fenomena gerhana sebagian, yang artinya kondisi pencahayaan di wilayah tersebut tidak akan terlalu gelap.

"Mulai dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Termasuk gerhana sebagian, sehingga nanti suasana siangnya tidak terlalu gelap. Kebetulan wilayah Indonesia di bagian tepi dari jalur gerhana," ujar Thomas saat dihubungi detikcom, Minggu (20/5/2012) malam.

Namun fenomena ini hanya akan berlangsung dalam waktu yang singkat sejak pukul 06.30 WIT dan terjadi sekitar 5 menit.

"Untuk Kalimantan hanya bisa melihat bagian terakhir terjadinya gerhana, sedangkan Sulawesi saat di tengah dan akhir gerhana. Maluku hingga Papua kemungkinan bisa melihat dari awal sampai akhir," tambah Thomas.

------------------------------------
OPERASI SANDI "AWAS!"
Pemangku Dewan Alah, Alam dan Adat


READ MORE - Pagi Ini Gerhana Matahari Tampak di Kalimantan Berlanjut ke Papua

Jumat, 11 Mei 2012

MASYARAKAT ADAT KOTEKA PAPUA MENOLAK KLEIM NKRI DI TANAH PAPUA

- ( Kleim Indonesia Papua Bagian Dari NKRI Semata-mata Karena PEPERA Sudah Final )

SURAT TERBUKA UNTUK HIMBAUAN UMUM
Kepada:
1. Almarhum Presiden RI ke I, Ir. Soekarno
2. Kepala pemangku Adat Tanah Jawa Sri Sultan Hameng Kubuwono X
3. Pemangku adat Tanah Sumatra
4. Pemangku Adat Tanah Borneo
5 . Pemangku Adat Tanah Sulawesi
6. Presiden RI, Dr. Bambang Yudoyono
7. LMA dan Kepalasuku di Tanah Papua
8. Masyarakat Adat Papua Melanesia dan Melayu Indonesia
READ MORE - MASYARAKAT ADAT KOTEKA PAPUA MENOLAK KLEIM NKRI DI TANAH PAPUA

Kebakaran di Waena, 1 Tewas Terpanggang

Kebakaran di Waena, 1  Tewas Terpanggang

Moyang News: - JAYAPURA—Tempat  tambal  ban  milik   Usman  di sekitar Expo, Waena, terbakar Kamis (10/5) sekitar  pukul 19.40 WIT. Akibta musibah kebakaran ini seorang  anak pemilik rumah bernama   Dwi  (17)   tewas terpanggang api.

Halil,  seorang  tetangga yang  ditemui Bintang Papua  di  Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) mengatakan,  kebakaran  ini disebabkan  kompor  meledak. Saat  itu  penghuninya  hendak  memindahkan  bensin yang   disimpan  tak jauh  dari  kompor seketika  itu meledak sekaligus   api  berkobar melalap  seluruh
READ MORE - Kebakaran di Waena, 1 Tewas Terpanggang

Kamis, 08 Maret 2012

Badai Matahari Mencapai Bumi

Badai Matahari Mencapai Bumi: Diperkirakan, akan terjadi badai matahari terbesar dalam 5 tahun terakhir.

Moyang-VIVAnews - Badai matahari diperkirakan akan mencapai bumi pada Kamis 8 Maret 2012. Dua lidah api besar terlontar dari matahari pada Selasa 6 Maret yang lalu. Fenomena itu diprediksi menimbulkan badai matahari terbesar dalam kurun lima tahun terakhir.
Menurut peneliti cuaca National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), Joseph Kunches, badai itu terlihat seperti aurora matahari yang kuat. "Aurora mungkin menjadi sesuatu yang menarik yang bisa kita lihat saat terjadi ledakan di matahari," kata Kunches seperti dikutip space.com, Rabu kemarin. Aurora bukan satu-satunya produk sampingan dari badai matahari.
READ MORE - Badai Matahari Mencapai Bumi

Gorontalo Direndam Banjir, Papua Dilanda Gempa

Moyang-Jakarta - Banjir merendam Desa Bubode, Leao, dan Milango di kecamatan Temelito Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, sejak pukul 23.00 WITA, Selasa (6/3).

"Dua ratus tujuh puluh unit rumah terendam, 1 buah jembatan rusak total," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, Rabu (7/3), di Jakarta.

Selain merendam pemukiman, banjir juga merendam satu pasar tradisional, kantor desa, dan pesantren. Jumlah kepala keluarga di ketiga desa ini masing-masing; Desa Bubode 92 KK, Leao 62 KK, dan Milango 116 KK.

"Kondisi mutakhir, sampai saat ini korban masih bertahan di rumah masing-masing namun membutuhkan air bersih, layanan kesehatan, sandang, makanan siap saji, dan selimut," rinci Sutopo.

Untuk menanggulangi korban, BPBD setempat telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya serta melakukan penanganan darurat. BPBD sendiri telah menyalurkan makanan siap saji.

Sementara itu, di Papua, gempa berkekuatan 5,9 skala richter (SR) mengguncang pada pukul 19:00:42 WIB. Gempa berpusat 2.53 LS-139.30 BT (94 km Tenggara Sarmi, Papua) di kedalaman 127 km.

"Kondisi mutakhir, gempa dirasakan lemah oleh warga, tidak berpotensi tsunami, dan aktivitas warga normal seperti biasa," terangnya. [IS]

------------------------------------
OPERASI SANDI "AWAS!"
Pemangku Alam dan Adat
READ MORE - Gorontalo Direndam Banjir, Papua Dilanda Gempa

Rabu, 07 Maret 2012

Serbuan "Makhluk Asing" Ancam Ekosistem Antartika

Moyang-Sydney (ANTARA/Reuters) - Di benua beku alamiah Kutub Selatan, para ilmuwan khawatir terhadap serbuan "makhluk asing" --bukan dari antariksa, tetapi dari yang terbawa dalam tas dan kantung manusia.

Benih dan tanaman yang secara tak sengaja terbawa ke Antartika oleh wisatawan dan ilmuwan mungkin menghadirkan spesies tanaman asing yang dapat mengancam kelangsungan hidup tanaman asli di ekosistem yang sangat seimbang tersebut.

Tanaman asing yang menyerbu itu termasuk di antara ancaman paling besar terhadap kelestarian Kutub Selatan, terutama saat perubahan iklim yang membuat hangat benua es tersebut, kata satu laporan di Proceedings of the National Academy of Sciences Journal, yang disiarkan Selasa.

Lebih dari 33.000 wisatawan dan 7.000 ilmuwan mengunjungi Antartika setiap tahun dengan naik kapal dan pesawat, dan jajak pendapat dua bulan mengenai pelancong ke sana telah mendapati banyak dari mereka membawa benih tanaman yang berasal dari negara lain yang sudah mereka kunjungi.

Studi itu mengosongkan isi kantung, baju, celana dan lipatan lengan baju, sepatu serta bagian dalam tas pelancong, serta menggunakan jepitan untuk mengambil benih yang tersembunyi secara tak sengaja.

"Orang paling banyak membawa benih. Semuanya benar-benar ancaman besar," kata Dana Bergstrom, dari Australian Antartic Division.

"Ketika kita mengambil sesuatu saat melakukan pendakian, maka kita membawa spesies yang bersaing. Tanaman dan hewan di sana tak perlu bersaing, jadi ada kemungkinan besar ... kita mulai kehilangan bermacam keragaman hayati yang sangat berharga di benua (Kutub Selatan) itu," kata Bergstrom kepada Reuters --yang dipantau antara di Jakarta, Selasa siang.

Di antara spesies asing yang ditemukan adalah Iceland Poppy, rumput Tall Fescue Velvet --semuanya berasal dari iklim dingin dan mampu tumbuh di Kutub Selatan.

Semenanjung Antartika, tempat yang didatangi kebanyakan wisatawan, sekarang dipandang sebagai "titik panas" di benua beku dan iklim yang lebih hangat, sehingga lebih mudah bagi benih untuk tersebar.

"Semenanjung tersebut sekarang lebih hangat dengan tingkat yang paling besar di planet ini," kata Bergstrom.

Studi tersebut, penilaian pertama di seluruh benua itu mengenai serbuan spesies asing ke Kutub Selatan, menanyai sebanyak 1.000 penumpang selama 2007-2008, tahun pertama International Polar Year, upaya internasional untuk meneliti wilayah kutub.

Diperlukan waktu tiga tahun untuk mengidentifikasi spesies benih dan dampaknya terhadap benua yang diselimuti es itu.

Bergstrom mengatakan satu benih asing yang telah memiliki pijakan adalah Annual Winter Grass.

Itu adalah rumput penting di sub-Antartika dan sekarang berada di pulau King George, Kutub Selatan.

Tanaman tersebut juga telah meninggalkan jejak di bagian ekor benua Kutub Selatan.

"Itu cuma satu contoh rumput liar yang kami ambil dan populasi yang baru saja ditemukan dalam dua musim belakangan," katanya.

Annual Winter Grass tumbuh sangat baik di daerah terganggu seperti daerah penguin dan anjing laut, dan dapat menyebar di antara lumut yang tumbuh lambat di seluruh koloni itu.

"Jika rumput liar tersebut memasuki daerah di semenanjung itu, rumput tersebut akan memiliki potensi untuk menguasai tanaman lain," kata Bergstrom. (rr)
READ MORE - Serbuan "Makhluk Asing" Ancam Ekosistem Antartika

Kamis, 16 Februari 2012

Gempa 5,7 SR Guncang Papua Nugini

WartaNews-Sidney - Gempa bumi berkekuatan 5,7 Skala Richter (SR) dilaporkan mengguncang wilayah di bagian timur Papua Nugini, Kamis (16/2).
Papua New Guinea

Menurut Dinas Seismologi Australia, episentrum gempa terletak pada kedalaman 41 km pada 96 km sebelah selatan dari Lae, salah satu dari dua kota terbesar di negara tersebut.

Gempa tersebut cukup kuat, karena dapat dirasakan oleh warga yang berada di radius 340 km dari pusat gempa.

Namun, informasi mengenai jumlah korban atau kerusakan yang disebabkan gempa tersebut belum diterima.

Papua Nugini termasuk negara rawan gempa, karena terletak di kawasan yang disebut cincin api, daerah yang menyumbang 75 persen dari aktivitas gunung berapi di dunia.

Pada tahun 1998, negara itu sempat mengalami peristiwa paling tragis dalam sejarah, setelah gempa yang diikuti Tsunami telah menghancurkan kota Aytape dan menewaskan lebih dari dua ribu jiwa. (*/dar).
------------------------------------
OPERASI SANDI "AWAS!"
Pemangku Alam dan Adat
READ MORE - Gempa 5,7 SR Guncang Papua Nugini

Jumat, 10 Februari 2012

321 Kabupaten/Kota Berisiko Tinggi Bencana

JAKARTA--MICOM: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 321 kabupaten/kota di Indonesia memiliki risiko tinggi terhadap kejadian 13 jenis bencana. Kesimpulan tersebut didapat dari hasil pemetaan risiko 13 jenis bencana di semua provinsi yang dilakukan oleh BNPB.

"Sebanyak 65 persen kabupaten/kota di Indonesia rawan kejadian 13 jenis bencana," sebut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Kamis (9/2).

Ke-13 jenis bencana yang dimaksud adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, puting beliung, kekeringan, banjir, tanah longsor, gelombang pasang, kebakaran lahan dan hutan, epidemi dan wabah penyakit, gagal teknologi, kebakaran gedung dan permukiman, dan konflik sosial.

Selain itu, peta risiko juga mencatat, 173 kabupaten/kota berisiko sedang (35%). Berdasarkan peta risiko tersebut maka tidak ada kabupaten/kota yang berisiko rendah terhadap bencana.

Berkaca dari fakta tersebut, seluruh wilayah di Indonesia, kata Sutopo, seyogyanya telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar proses penanggulangan bencana bisa berjalan efisien dan efektif.

Sayangnya, lanjut Sutopo, masih ada 138 kabupaten/kota yang belum membentuk BPBD. ”Yang sudah terbentuk BPBD pun ternyata masih sangat terbatas dukungan anggaran, peralatan dan SDM-nya,” tutur dirinya. (Tlc/OL-9).
------------------------------------
OPERASI SANDI "AWAS!"
Pemangku Alam dan Adat
READ MORE - 321 Kabupaten/Kota Berisiko Tinggi Bencana

Kamis, 09 Februari 2012

Kebijakan Perkebunan Memasung Hak Ulayat

Oleh : Fauzan Zakir. Advokat dan Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia (PBHI).

Banyaknya kasus yang muncul pasca ditetapkannya UUPA menunjukkan bahwa peraturan dan kebijakan negara yang menyangkut pertanahan, baik untuk perkebunan maupun untuk pertanian tidak serta merta memberi manfaat yang luas bagi masyarakat termasuk kalangan petani yang sesungguhnya memerlukan undang-undang tersebut.

Seperti halnya yang dikemukakan oleh Profesor Mubyarto; “sumber utama dari kekeliruan negara adalah kecenderungan rezim kepada pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan yang lebih cepat untuk meningkatkan produksi dan pendapatan (GDP dan GNP), tanpa memperhatikan pemerataan keadilan sosial”. Kebijakan perkebunan yang menyimpang dan sumir sejak masa kolonial sampai sekarang terus memperburuk sistem hukum pertanahan nasional. Bahkan tragisnya, ribuan nyawa rakyat menjadi taruhannya. Rentetan kasus Mesuji, Bima baru-baru ini sebagai bukti ketidakkonsistenan negara menjalankan amanah konstitusi maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang secara inveratif menghormati dan melindungi hak-hak komunitas masyarakat adat dalam bingkai status hak ulayat yang istimewa pula.

Sebenarnya UUPA dengan tegas memposisikan fungsi negara sebatas mengatur saja, karena pada prinsipnya rakyat jualah yang berhak memiliki dan menerima manfaat dari tanah beserta kandungannya, baik secara individual maupun secara kolektif (ulayat).

Sama pula halnya dengan prinsip penguasaan tanah oleh negara yang mengatur keseluruhan pemanfaatan tanah bagi kemaslahatan rakyat banyak, maka fungsi ninik-mamak di Minangkabau juga adalah sebagai penguasa terhadap tanah ulayat yang hanya berwenang mengatur pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan kolektivitas kaumnya secara turun-temurun dari keseluruhan anggota kaum, suku dan nagari.

Begitu banyaknya peralihan-peralihan hak atas tanah yang terjadi, terutama Hak Ulayat menjadi Hak Guna Usaha (HGU) selama ini telah menjadikan bukti yang tak terbantahkan lahirnya konflik-konflik perkebunan di Indonesia. Ditambah dengan pola kebijakan perkebunan yang cenderung diregulasi dengan cara yang inkonstitusional, merampas dan memasung hak ulayat.

Hampir setiap kebijakan perkebunan, ditelorkan dengan menghalalkan segala cara untuk menyokong ‘ideologi pembangunan’. Terutama untuk memfasilitasi dunia investasi yang sebenarnya cenderung kapitalistik. Mengakibatkan hak-hak masyarakat adat yang merupakan warga negara menjadi terzalimi demi kepastian hukum yang bersifat individualistik untuk kepentingan investasi semata.

Menjelang runtuhnya Orde Baru, terlihat dengan jelas banyak konflik-konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah sebagai akibat dari kebijakan yang tidak populis tersebut. Bahkan secara sistemik pengaturan hukum pertanahan dan regulasi di bidang investasi tidak pernah sinkron dan selalu tumpang tindih satu sama yang lainnya, seperti halnya pemberlakuan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 maupun Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penanaman Modal yang pada akhirnya dibuat untuk mengangkangi kepentingan masyarakat lokal.

Reformasi Agraria Atau Revolusi Sosial ?
Istilah reformasi hukum pertanahan (land reform) di Indonesia sebenarnya sudah lama digembor-gemborkan, mulai sejak Indonesia merdeka, masa Orde Lama, Orde Baru dan mencuat kembali dimasa reformasi.

Mengemukanya kembali upaya perubahan terhadap UUPA pasca reformasi terjadi diera kepemimpinan Megawati yang berinisiatif dan bersemangat melakukan revisi UUPA tersebut, yakni dengan mengeluarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. Hal mana intinya adalah memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesegeranya melakukan perubahan terhadap UUPA. Akan tetapi perubahan yang diinginkan itu sampai sekarang masih terhalang.

Sekalipun drafnya sudah selesai dibuat oleh KPA (Komisi Pembaharuan Agraria) dan bola itu sekarang sudah berada di tangan DPR. Namun betapa ironisnya sudah 12 tahun reformasi berjalan, yang namanya DPR tetap saja memendam draf perubahan UUPA tersebut sampai sekarang.

Bahkan, sekalipun telah dipancing dengan ekspos Presiden SBY baru-baru ini yang setuju untuk mendorong reformasi agraria di tahun 2012 ini.
Memang diakui ada kemajuan sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ini dikeluarkan, karena cukup memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat dan komunitas masyarakat hukum adat.

Sekalipun bila dicermati pasal demi pasal tetap saja undang-undang perkebunan ini mengandung sisi lemah, antara lain ; undang-undang ini cenderung memperlihatkan dominasi negara (Pasal 18), masih memberi peluang praktek monopoli (Pasal 20) dan pengabaian terhadap prinsif keberlanjutan lingkungan (Pasal 23)”. Undang-undang ini juga tidak memberi jalan keluar terhadap realitas konflik sosial yang sudah lama muncul disektor perkebunan. Hendaknya undang-undang ini memberi ruang atau menawarkan satu sistem atau mekanisme untuk menyelesaikan konflik perkebunan. Apalagi melihat realitas konflik perkebunan yang terus meningkat dari dulu sampai sekarang.

Mencermati hal demikian, maka harapan kita ke depannya, hendaklah pemerintah dan pembuat undang-undang yang memerancang perubahan UUPA menghindari kemungkinan terjadinya benturan antara hukum positif dengan hukum adat yang berlaku, sebagaimana poin inti dari tuntutan reformasi hukum agraria hari ini.

Tentunya dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya adalah: Pertama melakukan perubahan atas materi UUPA itu sendiri, di mana UUPA harus memperhatikan konsistensi konstitusi terhadap setiap peraturan pelaksana yang dilahirkan dan jelas tidak bertentangan dengan hukum adat yang berlaku. Kedua, pemerintah harus mengeluarkan political will-nya dalam hal kebijakan perkebunan yang mampu mengakomodir kepentingan dan kesejahteraan bagi rakyat yang miskin, bukan sebaliknya membuat Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah lainnya yang terus membela kepentingan modal asing. Ketiga, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait dengan tanah perkebunan harus menghormati hak-hak konstitusional masyarakat adat yang istimewa, sesuai dengan Pasal 18B UUD 1945.

Berkenaan dengan hal di atas, kalau pemerintah tidak cepat merealisasikan hukum tanah yang memihak kepada rakyat, maka bukan reformasi agraria yang akan terjadi, namun revolusi sosial yang hebat, karena bagi petani dan komunitas masyarakat adat, “tanah menjadi tumpuan keberlangsungan hidupnya”. Sebagaimana juga catatan panjang revolusi-revolusi sosial yang pernah terjadi seluruh dunia.

Ternyata sepotong roti yang harganya terus melambung tanpa bisa terbendung, justru menjadi pemicu revolusi sosial, seperti halnya di Perancis. Lagi pula, toh segala peraturan dan kebijakan terkait pertanahan masa lalu dan kebijakan perkebunan hari ini yang tidak berpihak pada rakyat, tanpa melihat rezimnya siapapun, tetap saja menuai konflik di era kekuasaannya dan meninggalkan batu sandungan bagi penguasa di masa datang.

Munculnya konflik pertanahan yang tak kunjung padam seperti yang terjadi selama ini adalah, karena negara justru sering kali tidak mau tahu dengan nasib rakyat, dan justru menggembosi nilai-nilai dan fungsi sosial tanah (sekalipun dalam praktiknya berlindung dengan alasan kepentingan umum). Nyatanya sampai hari ini, negara jualah yang membuat jurang pemisah yang mendalam antara rakyat miskin di satu sisi dengan kaum pemodal di sisi lain. Jurang perbedaan yang mencolok akibat kebijakan perkebunan yang salah kaprah.

Sementara di sisi yang diuntungkan, kaum pemodal dengan mudah mendapat fasilitas dari penguasa untuk terus menggurita menguasai dan memiliki lahan hingga ratusan ribu hektare. Inilah bentuk ketidakadilan yang benar-benar nyata, karena keberpihakan negara kepada kaum pemodal. Sementara penindasan dan penyengsaraan terus menyertai pemilik lahan. Serupa betullah dengan adat membelah betung: ketika sisi yang satu kena pijak, sisi yang lainnya dilambungkan. (*)

------------------------------------
OPERASI SANDI "AWAS!"
Pemangku Alam dan Adat
READ MORE - Kebijakan Perkebunan Memasung Hak Ulayat

Longsor di Papua, 1 Warga Tewas Tertimbun

Di wilayah lain, hujan deras yang terjadi terus menerus menyebabkan banjir hingga 3 meter.


VIVAnews - Hujan lebat yang mengguyur Jayapura sejak tadi malam, mengakibatkan terjadinya bencana longsor pada Kamis 9 Februari sekitar pukul 05.00 WIT. Satu warga tewas tertimbun.
Longsor yang terjadi di Jalan Percetakan Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura menimpa sebuah ruko konter ponsel.

Kronologinya, longsor terjadi saat tiga penghuni ruko atas nama Ardi Apriandi, Nehemita Boseke, dan Nurhaeni sedang asik mengobrol di ruang belakang ruko mereka.
READ MORE - Longsor di Papua, 1 Warga Tewas Tertimbun