Sabtu, 03 Juli 2010

Seluruh isi surat pemerintah Vanuatu yang akan dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal. Ban Ki-moon

Seluruh isi surat pemerintah Vanuatu yang akan dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal. Ban Ki-moon untuk mengagendakan soal Papua Barat di Sidang Majelis PBB ke 65 mendtang tahun ini adalah sebagai berikut:

“ Negara Daulat Republik Vanuatu,

“Memohon dukungan dari Sidang Majelis Umum PBB yang ke 65;

“ Mengingat pernyataan bangsa2 didunia sebagai diungkapkan dalam piagam2 PBB

“ Menyadari pernyataan bangsa dari bekas jajahan Belanda New Guinea selama dan sejak Augustus 1962 melawan perjanjian yang ditunjangi oleh Amerika Serikat antara Republik Indonesi and Kerajaan Belanda mengenai Papua Barat,

“Mengakui penderitaan yang berkelanjutan untuk kebebesan berbicara diakui oleh Kerajaan Belanda dengan menaikan Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 1961, mengakui dibukanya Dewan Rakyat Papua Barat pada tanggal 5 April 1961, mengakui diadakannya pemilihan umum secara bebas dan rahasia dibulan Januari 1961,

“Mengakui atas pernyataan2 mengenai kesahan hukum dari perjanjian antara Republik Indonesia and Kerajaan Belanda yang dimajukan oleh bangsa Papua Barat dan bangsa2 lain yang baik didunia, dan

“ Menyakinkan masalah kebenaran untuk menghapuskan perbudakan diseluruh dunia,

“Memohon dukungan dari Sidang Majelis Umum PBB yang ke 65 untuk Mahkamah Agung Internasional untuk memberikan Pendapat Hukum atas sahnya perjanjian antara Republik Indonesia and Kerajaan Belanda yang mempunyai dampak buruk bagi hak2 rakyat dan kehidupan bangsa Papua Barat,

“Dan akhirnya, Negara Daulate Republik Vanuatu mengusulkan pertanyaa ini kepada Mahkamah Agung International:

“Dengan memperhatikan prinsip2 dasar untuk menghapuskan perbudakan , Pernyataan Hak Azasi Manusia, Piagam2 PBB and resolusi2 1514 dan 1541 dari Majelis Umum PBB,

“Kami peserta dari Sidang Majelis Umum PBB yang ke 65 memohon Pendapat Hukum dari Mahkamah Agung Internasional dr PBB,

“pada masalah kesahan hukum atas Perjanjian New York antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Papua Barat,

“ pada masalah kesahan hukum dari PBB dalam menjalakan pasal :12 dari penjanjian New York tersebut.

“ pada masalah kesahan hukum atas memberikan ijin tambang demi kepentingan penjajah,

“pada masalah kesahan hukum atas cara2 atau akhibat2 langsung dari PEPERA tahun 1969, dan kedudukan politik Papua Barat sekarang berdasarkan prinsip2 No:4 dan 5 dari resolusi 1514 dari Majelais Umum PBB.

READ MORE - Seluruh isi surat pemerintah Vanuatu yang akan dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal. Ban Ki-moon