
Sesaat setelah kecelakaan, tubuh Suwardiono sempat terjepit badan bus. Dibutuhkan waktu empat jam untuk mengevakuasinya karena kaki warga Bantul ini terjepit sehingga sulit dikeluarkan.
Selain Suwardiono, dua korban lainnya adalah Luman Hakim, Kepala Kantor Pengadilan Agama Jombang, penumpang Bus Barokah, serta Ema Umiati, istri Kepala UPTD Dispora Kebumen, Jateng [baca: Dua Orang Tewas dalam Tabrakan Bus].
-----------------------
" Alam dan Adat Bicara"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar