Perayaan Hari Buruh di Timor-Leste
Acara sesi pertama telah berakhir
pukul 13.00pm, berlanjut dengan orasi-orasi oleh perwakilan serikat yang
tergabung dalam Aliansa Nasional Traballador Timor-Leste. Sesi keduanya
dilanjutkan pada pukul 15.00pm sampai dengan 17.00pm. Dalam sesi kedua ini aksi
massa, berangkat dari tempat acara, selanjutnya pawai mengelilingi seluruh
sudut ibu kota Dili Timor-Leste. Setiap pergantian mic dilanjutkan dengan
slogan “Viva Traballador Maubere” artinya Hidup kaum Buruh Pribumi” hingga usai
aksi pawai.
Indonesia menganeksasi ke Papua
genap 50 tahun, sejak 1 mey 1963-2013.
Indonesia
menganeksasi ke Papua sudah genap 50th sejak 1963-2013, kehadiran PT
Freeport McMoRan Copper & Gold memperkuat posisi Indonesia di Papua melalui
perusahaan milik Amerika nomor dua di dunia ini. Indonesia dan pihak asing
melakukan kesepakatan-kesepatan tertentu secara diam-diam atas nama rakyat
Papua. Jika ditelusuri dari kesepakatan yang dilakukan dengan berbagai pihak,
kesepakatan-kesepakatan tersebut didasari atas dasar ambisi kekuasaan dan hegemoni kolonialisme dan liberalisme di
wilayah Papua. Kolonialisme Indonesia telah melakukan berbagai kesepakatan
dengan Kapitalisme global sebelum wilayah Papua secara resmi ditentukan
statusnya melalui PEPERA pada 1969, namun hasilnya sudah dipastikan bahwa
wilayah Papua telah menjadi bagian dari Indonesia. Secara hukum internasional
telah terjadi pelanggaran hukum dan Hak Azasi Manusia rakyat Papua.
Dalam
New York Agreement 15 Agustus 1962,
pasal 18 mengenai Act Of Free Choice,
pasal 22 tentang One Man One Votte, aturan
internasional lainnya adalah The Romee
Agreement 30 September 1962, di Italia, tujuan Perjanjian dari poin ke dua
menyatakan bahwa “Indonesia mendidik rakyat Papua selama 25 tahun”, terhitung
sejak 1 Mei 1963, berkewajiban untuk menyerahkan administrasi pemerintahannya
kepada rakyat Papua untuk menentukan nasib mereka, hingga kini tidak pernah
dipersoalkan mengenai produk hukum point ini sebagai masalah politik di
Indonesia sendiri.
Untuk
memperkuat aneksasinya, Indonesia melakukan kesepakatan kontrak dengan PT
Freeport Mcmoran Copper & Gold tahun 1968 sebelum Pepera 1969 dilakukan.
Kontrak karyanya disahkan melalui UU No 1/1967, tentang pertambangan dan
penanaman modal asing di Indonesia. Walaupun perusahaan multi nasional ini
sudah lama beroperasi, realitas sosial masyarakat di areal pertambangan serta
kondisi secara perekonomian di Papua sangat memprihatinkan.
Pertama; bahwa kesalahan besar yang
dilakukan Indonesia adalah aneksasi ke Papua pada 1 mei 1963. Hukum
internasionalpun di abaikan atas kepentingan ambisi ekonomi dan politik
sehingga bangsa Papua dirugikan hak politiknya, lebih tidak manusiawi lagi
adalah perjanjian (setelah 25 tahun
Papua akan diberikan kemerdekaan) New
York dan The Statement Rome
rakyat Papua sebagai subjek masalah tidak pernah dilibatkan semua perjanjian
internasional mengenai Papua. Kedua; bahwa kesalahan Indonesia,
Amerika Serikat, PBB sebagai pelindung umat manusia di dunia, dan Belanda telah
mengabaikan hak-hak dasar politik, ekonomi, sosial, dan budaya bangsa Papua.
Rakyat Papua waktu itu sudah siap untuk menerima dan menyelenggarakan
pemerintahannya sendiri, namun tidak terjadi sesuai dengan kesepakatan, oleh
sebab itu, para pihak-pihak ini telah dicederai nilai-nilai hak dan demokrasi
yang sesungguhnya. Ketiga: bahwa kontrak karya PT Freeport McMoran Copper and
Gold, pengesahannya melalui UU No 1/1967 tentang Pertambangan dan Penanaman modal
asing di Indonesia dan perusahaan asing lainnya yang ada di Papua dinilai
sangat diskriminatif dan melanggar hak dasar rakyat Papua, sebab ketika
melakukan kontrak karya status Papua masih dalam penanganan UNTEA namun
seolah-olah Papua telah menjadi bagian dari Indonesia.
Keempat; bahwa pelaksanaan Pepera 1969
merupakan cacat hukum dan moral, presentase penduduk menunjukan bahwa hak suara
sah 800. 000 jiwa, menjadi 1.025 jiwa yang mewakili Papua, namun ada indikasi
lainnya lagi menunjukan bahwa jumlah 1.025 jiwa tersebut yang benar-benar
memberikan suara-nya adalah 175 jiwa saja. Apa maksudnya bagi Indonesia? apakah
ini sesuai standar hukum internasional? kenapa team pemantau dari UNTEA tidak
mengawasi dan melapor kondisi yang sebenarnya? Oleh sebab itu para pihak yang
terlibat harus bertanggung jawab dengan bermartabat juga.
Kelima; bahwa berawal dari semua
skenario yang tercelah tersebut hingga kini dampaknya terjadi pelanggaran hak
asasi manusia yang tak kunjung usai, atas nama NKRI harga mati menyebabkan
rakyat yang tidak bersalah menjadi korban kebrutalan aparat TNI/POLRI, motif
pelanggarannya; pembunuhan, pemerkosaan, penculikan kilat, intimidasi, terror,
pembunuhan karakter, kekeran fisik & mental, serta berbagai bentuk lainnya.
Keenam;
bahwa hukum wajib & harus melindung kaum perempuan dan anak dari berbagai
ancaman, dan memberikan akses politik dan ekonomi yang setara. Ketujuh;
bahwa solusi penyelesaian semua masalah yang ada di Papua, hanya ada satu cara
yaitu dengan itikad baik oleh Indonesia agar diberikan kebebasan untuk “menentukan
nasibnya sendiri”, sehingga mereka dapat berdiri di luar dari NKRI
seperti bangsa-bangsa lain di dunia.
Situasi
yang tidak menguntungkan bagi kaum buruh di Timor-Leste, dan persoalan status
politik dan hegemoni kolonialisme Indonesia di Papua semakin memperihatinkan, maka
kami menuntut;
aa. Pemenuhan
hak-hak dasar bagi kaum buruh di Timor-Leste sesuai standar UMR $115.00,
menjamin sepenuhnya hak-hak dasar bagi seluruh serikat buruh di Timor-Leste;
bb. Sudah
50 tahun Indonesia menduduki di tanah Papua secara ilegal maka Indonesia harus
keluar dari tanah Papua;
Sc. Segera
hentikan semua bentuk kekerasan terhadap kemanusiaan dan tarik militer
(TNI/POLRI) organik dan Non-Organik dari Papua;
dd. PBB,
Amerika, Indonesia dan Belanda segera bertanggung jawab atas pelanggaran
hak-hak politik yang pernah diabaikan pada Pepera 1969 di Papua;
ee. Segera memberikan kesempatan kepada rakyat Papua untuk “Menentukan Nasib masa depannya”
secara politik di luar dari Indonesia.

Bangsa
yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah dan mengakui semua kesalahan
yang pernah dilakukan atas hegemoni politik terhadap bangsa lain, sehingga
dunia akan aman, damai dan harmonis sesama manusia.
Viva
Papua dan Timor-Leste
Aluta
Continua Sempre Papua,
01 Maio 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar