Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam
keras penangkapan 1.724 aktivis dalam demonstrasi damai yang
dilaksanakan serempak di Jayapura, Sorong, Merauke, Fakfak, Wamena,
Semarang dan Makassar. Beberapa hari sebelumnya, 52 orang juga sudah
ditangkap menjelang aksi hari ini.
Aksi hari ini dilakukan dalam rangka mendu
kung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) masuk menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG), sebuah forum diplomatik di Pasifik Selatan. Selain itu, juga untuk protes memperingati 1 Mei 1963 di mana hari bergabungnya Papua ke Indonesia. Aksi ini juga dilakukan untuk mendukung pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) yang akan dilakukan di London besok, 3 Mei 2016, yang akan membahas tentang referendum untuk Papua.
“Ada dua orang yang ditangkap di Merauke ketika menyerahkan surat
pemberitahuan aksi ke kantor polisi. Ini pasal macam apa yang bisa
dipakai untuk menangkap orang yang sedang menyerahkan surat
pemberitahuan aksi? 41 orang yang ditangkap di Jayapura hanya karena
menyebarkan selebaran ajakan aksi. Jelas ini perbuatan semena-mena yang
inkonstitusional,” kecam Veronica Koman, pengacara publik LBH Jakarta.
Berikut adalah data jumlah orang yang ditangkap hari ini di
masing-masing wilayah yang berhasil LBH Jakarta kumpulkan dari
narasumber kami di Papua: 1449 orang di Jayapura, 118 orang di Merauke,
45 orang di Semarang, 42 orang di Makassar, 29 orang di Fakfak, 27 orang
di Sorong, 14 orang di Wamena. Total yang ditangkap hari ini ada 1.724
orang. Sebagian besar sudah dilepas, namun masih ada belasan yang
ditahan di Merauke, Fakfak dan Wamena.
Sedangkan pada 25 April 2016 ada juga dua orang ditangkap di Merauke,
tanggal 30 April 41 orang ditangkap di Jayapura. 1 Mei ada empat orang
di Wamena dan 5 orang di Merauke yang ditangkap.
“Total ada 1.839 orang Papua yang ditangkap sejak April 2016 hingga
hari ini. Percuma saja Jokowi sering ke Papua kalau di Papua kerjanya
hanya seremonial. Pendekatan pembangunan bukanlah yang dicari oleh
rakyat Papua, Jokowi harus lebih jeli mendengarkan tuntutan mereka,”
tambah Veronica.
Perbuatan kepolisian tersebut melanggar konstitusi Indonesia pasal 28
dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum. “Sekalipun tuntutannya adalah untuk referendum,
selama orang Papua masih warga negara Indonesia, hak konstitusional
mereka untuk berpendapat harus selalu dijaga. Gelarlah dialog, bukan
merepresi aspirasi mereka,” tegas Alghiffari Aqsa, direktur LBH Jakarta.
Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada Jokowi untuk menindak Kapolri,
Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat yang telah mencoreng hak
konstitusional rakyat Papua, serta segera melepaskan mereka yang masih
ditahan. .
“Kami serukan bahwa Rabat Papua tidal Sendirian. Teruskanlah aspirasi kalian!” tutup Alghiffari. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar