Sabtu, 10 Juli 2010

186 Pabrik Rokok di Jatim Gulung Tikar


SURABAYA POST - Jumlah perusahaan rokok di Pulau Madura dari tahun ke tahun kian surut. Pada tenggang waktu satu tahun, sekitar 186 perusahaan rokok gulung tikar alias tidak beroperasi lagi.

Data di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Madura di Pelabuhan Kalianget, Sumenep, menyebutkan pada tahun 2009 jumlah perusahaan rokok home industry di Pulau Madura yang terdata sebanyak 276 perusahaan.

Setelah dilakukan pendataan lagi pada tahun 2010, ternyata jumlah PR yang masih aktif memproduksi tinggal 88 perusahaan. Sedangkan 186 perusahaan rokok lainnya sudah tutup.

Bendahara Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPP BC) Madura di Sumenep, Abu Bakar, menilai, penutupan ratusan perusahaan rokok itu disebabkan karena kalah bersaing dengan perusahaan rokok besar.

”Perusahaan rokok yang ada tidak memiliki modal besar, sehingga mereka sedikit demi sedikit berhenti beroperasi,” kata Abu Bakar, Rabu 7 Juli 2010.

Selain penutupan PR tersebut karena kemauan sendiri, banyak juga PR yang ditutup karena ditertibkan oleh kantor bea dan cukai. ”Kita lakukan penertiban melalui operasi, jika memang ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat, maka kita tutup,” jelasnya.

Banyaknya perusahaan rokok yang tutup mempengaruhi perolehan pendapatan dari hasil penjualan pita cukai rokok. Meski hanya tinggal puluhan perusahaan rokok, namun pihaknya akan berusaha maksimal untuk mencapai target penjualan pita cukai rokok.

Terhitung mulai Januari hingga awal Juli 2010 ini, kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai hanya mampu menjual pita cukai rokok sebesar Rp 4,8 miliar.

Padahal, target perolehan penjualan pita cukai rokok tahun ini sebesar Rp 16 miliar. ”Pendapatan dari hasil penjualan pita cukai rokok selama 6 bulan masih jauh dari target yang telah ditentukan, yakni sebesar Rp 12 miliar,” katanya.

Jika kondisi perusahaan rokok terus tidak sehat, Abu Bakar memperkirakan target pendapatan dari pita cukai rokok tahun ini sangat sulit untuk dicapai. ”Kami optimistis bisa mencapai target dalam penjualan pita cukai rokok tersebut, jika perusahaan rokok yang ada tetap bisa bertahan,” katanya.

Dia juga meminta para pemilik perusahaan untuk tetap taat aturan pembelian cukai pita rokok. Selain itu, pihaknya juga akan menggencarkan operasi rokok ilegal untuk meningkatkan pendapatan dari penjualan pita cukai rokok.

Sebab, Abu Bakar sendiri menengarai masih ada beberapa perusahaan yang menjual rokok tanpa pita cukai. ”Kita akan mengintensifkan operasi pita cukai rokok,” tegasnya.

Sementara itu, kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH CHT) dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Sumenep untuk tahun ini nominalnya tidak jauh berbeda dengan tahun 2009, yaitu sebesar Rp 13 miliar lebih.

Tepatnya, tahun lalu Rp 13.321.702.000, tahun ini sebesar Rp 13.634.522.381. Terdapat lima Satuan Kerja di Sumenep yang akan mengelola DBH CHT, yaitu Dinas Kesehatan, Disnakertrans, Disperindag, Badan Lingkungan Hidup dan Dishutbun.

Sebagian dari dana tersebut, menurut Peraturan Menteri Keuangan, mestinya juga digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku dan industri, pembinaan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Laporan: Zahrir Ridlo

-------------------------
" Alam dan Adat Bicara"



Tidak ada komentar:

Posting Komentar