Jumat, 16 Juli 2010

Batavia Air Harus Ganti Rugi Maksimal


PEKANBARU, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menyatakan, maskapai Batavia Air harus mengganti secara maksimal semua kerugian penumpangnya akibat insiden yang dialami menyusul terjadinya pendaratan darurat.

"Penumpang tidak hanya mendapatkan kompensasi seperti penginapan, tetapi juga ganti rugi karena bagaimanapun insiden yang dialami Batavia telah mengancam keselamatan penumpang," ujar pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, di Pekanbaru, Jumat (16/7/2010).

Sebelumnya, pesawat Batavia dengan nomor penerbangan BTV 562 rute Pekanbaru-Jakarta yang membawa 186 penumpang melakukan pendaratan darurat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kamis, pukul 20.30.

Peristiwa itu terjadi menyusul meledaknya mesin jet yang terdapat pada bagian sayap kiri pesawat sebanyak dua kali. Ledakan dirasakan penumpang sesaat setelah pesawat dengan jenis Airbus A320 dengan resgitrasi PK-IVD itu lepas landas dari bandara setempat pukul 18.55 WIB.

Meski semua penumpang dan awak pesawat dilaporkan selamat dalam insiden itu, mereka terlihat trauma bahkan histeris ketika keluar dari pesawat. Pasalnya, mereka merasakan guncangan akibat suara ledakan yang membuat pesawat berputar-putar 1,5 jam menghabiskan avtur sebelum mendarat darurat.

Dari total 186 penumpang, terdapat 49 orang di antaranya membatalkan perjalanan untuk diterbangkan keesokan harinya karena trauma dan hanya mendapatkan uang kembali seharga tiket pesawat tanpa disertai kompensasi ataupun ganti rugi.

Adapun 137 penumpang lagi hanya mendapatkan kompensasi sebesar Rp 350.000 per penumpang sebagai biaya penginapan hotel berikut ongkos taksi yang harus dicari sendiri oleh para penumpang.

"Itu merupakan pelayanan maksimal yang kami berikan kepada penumpang sebagai bentuk kompensasi akibat insiden kerusakan pesawat, sedangkan penumpang yang membatalkan penerbangan maka uang dikembalikan sesuai harga tiket yang berlaku," ujar District Manager Batavia Air Pekanbaru Zulkifli.

Menurut Tulus, perlakuan yang diberikan manajemen Batavia di Pekanbaru itu dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku, seperti undang-undang perlindungan konsumen dan aturan Menteri Perhubungan KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dalam aturan menteri itu jelas disebutkan bahwa setiap maskapai harus menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan serta pelayanan maksimal kepada para penumpang pesawat udara sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara angkutan udara.

"Jadi bukan hanya sebatas kompensasi, melainkan juga ganti rugi karena ketiga unsur, yakni keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, penumpang pesawat udara telah diabaikan Batavia dan ini perlu perhatian serius pihak regulator karena sering juga dilakukan maskapai lain," ucapnya.

-------------------------
" Alam dan Adat Bicara"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar